Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Murung Raya, 1.699 Hektare Kawasan Diamankan

RAKYAT BERHAK TAU – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan alam negara dari praktik pertambangan ilegal. Dalam langkah tegas yang dilakukan langsung di lapangan, pemerintah berhasil menertibkan aktivitas tambang tanpa izin seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penertiban tersebut dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sjafrie Sjamsoeddin, Sanitiar Burhanuddin, serta Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Sebanyak 1.699 hektare kawasan tanpa izin berhasil diamankan agar pengelolaannya kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Penertiban ini juga menegaskan kembali status hukum wilayah yang sebelumnya dikelola oleh PT Asmin Koalindo Tuhup, di mana izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017.

Operasi Satgas PKH

Penertiban kawasan tambang ilegal ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebuah tim lintas lembaga yang dibentuk untuk memulihkan kawasan hutan yang selama ini digunakan secara tidak sah.
Melalui kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum, Satgas PKH telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare kawasan hutan ke dalam pengelolaan negara.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dikelola secara legal, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.

Pesan Tegas Negara

Penertiban di Murung Raya juga menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.
Dengan dukungan penuh aparat penegak hukum, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan hutan, memperkuat tata kelola sumber daya alam, serta memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *