Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan

Rakyat Berhak Tau — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia sempat berdalih tidak memahami tata kelola dan aturan birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Namun, menurut KPK, pengalaman politiknya sejak 2011 dua periode sebagai Bupati dan satu periode sebagai Wakil Bupati menunjukkan bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan.

“FAR sudah menjabat Bupati dua periode dan Wakil Bupati satu periode. Seharusnya ia memahami prinsip good governance. Pengakuannya tak bisa dijadikan alasan memaklumi korupsi,” tegas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3/2026).

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026. KPK menduga Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya, yang memenangkan banyak proyek pengadaan dengan intervensi keluarga. Total pendapatan perusahaan sepanjang 2025 mencapai Rp46 miliar, dengan Rp19 miliar mengalir ke keluarga Fadia.
Saat ini, Fadia ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengadaan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *