Rakyat Berhak Tau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya suap yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus Haji di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Nilai suap yang disebut mencapai sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp17 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang dihimpun melalui sejumlah biro perjalanan.
Menurut penyelidikan KPK, dana itu diduga ditujukan untuk meredam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Pansus Haji DPR terkait polemik pengelolaan kuota haji.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, tawaran suap tersebut disebut tidak diterima oleh pihak Pansus.
Kasus ini berkaitan dengan kontroversi pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Pembagian tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur proporsi pembagian antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Dalam penyelidikan yang berjalan, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut, sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.