Rakyat Berhak Tau — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menahan empat anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), sementara motif di balik aksi kekerasan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Proses Hukum Internal Berjalan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan.
“Kami melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh Puspom TNI, terkait kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Sementara itu, Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku sebelumnya diserahkan dari BAIS TNI.
Mereka diketahui berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Kronologi dan Pasal yang Dikenakan
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Talang dan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan untuk memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami apa motif dari para pelaku,” tegas Yusri.
Dalam proses hukum awal, para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Sebagai bagian dari proses hukum, Pusat Polisi Militer TNI akan segera melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain:
Pembuatan laporan polisi
Pemeriksaan keterangan korban
Pengajuan Visum et Repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)
Untuk kepentingan penahanan, para tersangka akan ditempatkan di fasilitas khusus milik Pomdam Jaya dengan tingkat pengamanan tinggi.
“Penahanan akan dilakukan di fasilitas Super Maximum Security,” ujar Yusri.
Sorotan Publik dan Isu Perlindungan Aktivis
Kasus ini menyita perhatian luas publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum terhadap aparat serta jaminan perlindungan bagi aktivis sipil.
Banyak pihak menilai, pengungkapan motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa ini menjadi kunci untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Penahanan empat anggota TNI menjadi langkah awal dalam membuka tabir kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS. Namun, publik kini menunggu lebih dari sekadar proses hukum, yakni keberanian mengungkap motif dan seluruh pihak yang terlibat.