Viral Post— Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam pemaparan yang disampaikan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 5 Maret 2026.
Dalam forum tersebut, YLBHI menyoroti sejumlah poin penting yang dinilai harus dimasukkan dalam regulasi tersebut guna memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Hak Berserikat Harus Diakui
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa salah satu aspek penting yang harus diakomodasi dalam RUU PPRT adalah hak pekerja rumah tangga untuk berserikat.
Menurutnya, pengakuan terhadap hak tersebut akan memungkinkan pekerja rumah tangga mendapatkan pendampingan yang lebih kuat melalui organisasi atau serikat pekerja.
“Pengakuan hak untuk berserikat sangat penting agar para pekerja rumah tangga bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari serikat tempat mereka bergabung,” ujar Isnur dalam pemaparannya.
Selain itu, YLBHI juga mendorong agar unsur bantuan hukum dari serikat pekerja dimasukkan secara eksplisit dalam regulasi tersebut.
Usulan Mekanisme Panic Button
YLBHI juga mengusulkan agar negara mengembangkan mekanisme panic button sebagai sistem perlindungan darurat bagi pekerja rumah tangga yang mengalami ancaman atau kekerasan.
Menurut mereka, sistem ini dapat menjadi saluran cepat bagi pekerja rumah tangga untuk melaporkan kondisi darurat kepada aparat atau lembaga terkait.
Langkah ini dinilai penting mengingat posisi pekerja rumah tangga yang bekerja di ruang privat sering kali membuat mereka sulit mengakses perlindungan hukum secara langsung.
Soroti Kasus Kekerasan dan Eksploitasi Anak
Dalam pemaparan tersebut, YLBHI juga menyoroti tingginya kasus kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga.
“Pengaduan yang paling sering kami terima dari PRT adalah pengaduan kekerasan dan kekerasan seksual. Penting bagi penyelenggara negara untuk membuat mekanisme perlindungan yang efektif tanpa mengurangi privasi,” kata Isnur.
Selain itu, YLBHI juga menekankan pentingnya batasan tegas terkait pekerja anak dalam RUU PPRT, mengingat masih banyak kasus anak di bawah umur yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dorongan Regulasi Perlindungan
RUU PPRT telah lama menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diperjuangkan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Para aktivis menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang setara dengan pekerja sektor formal, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta akses terhadap bantuan hukum.
Pemaparan YLBHI di DPR RI ini kembali menjadi pengingat bahwa regulasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga masih menjadi agenda penting dalam reformasi sistem ketenagakerjaan di Indonesia.