Bareskrim Polri Tambah Dua Tersangka Kasus Emas Ilegal, Aliran Dana Kejahatan Diburu hingga Tuntas

0
1779193620142-1


Rakyat Berhak Tau – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Langkah tersebut menandai keseriusan aparat dalam membongkar jaringan kejahatan pertambangan ilegal hingga ke akar sistem pendanaan yang menopangnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.

Menurut penyidik, DHB dan VC diduga memiliki peran penting dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari penampungan, pengolahan, hingga distribusi emas tanpa izin yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal bukan sekadar persoalan aktivitas penambangan di lapangan, melainkan telah berkembang menjadi jaringan ekonomi terstruktur yang melibatkan rantai distribusi dan perputaran dana besar.

Karena itu, penyidik tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Bareskrim juga menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang serta mengungkap aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Pendekatan ini dinilai menjadi strategi penting untuk memutus sumber kekuatan jaringan kejahatan. Sebab, banyak kasus pertambangan ilegal bertahan bukan hanya karena aktivitas operasionalnya, tetapi karena kuatnya jaringan finansial yang menopang bisnis tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap DHB dan VC dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik.
Langkah pengembangan perkara ini juga menjadi sinyal bahwa aparat tidak hanya mengejar pelaku utama di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari hasil aktivitas ilegal tersebut.

Praktik pertambangan tanpa izin selama ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pendapatan, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang luas, mulai dari pencemaran sungai, degradasi lahan, hingga ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal serta memburu aliran dana hasil kejahatan demi memberikan efek jera maksimal.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal kini menjadi ujian penting: apakah negara mampu memutus mata rantai kejahatan hingga ke pusat kendali finansialnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *