Polri Fasilitasi Penyelesaian Sengketa 131 Pekerja PT Kerta Gaya Pusaka, Kesepakatan Damai Capai Rp10 Miliar

0
1780896921063-1

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara PT Kerta Gaya Pusaka dengan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak tahun 2021 dan belum menerima kompensasi maupun kekurangan upah.


Proses mediasi yang digelar pada Rabu (3/6) tersebut melibatkan unsur Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, serta perwakilan pekerja. Setelah melalui dialog intensif, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Kesepakatan Pembayaran Rp10 Miliar

Dalam hasil mediasi tersebut, PT Kerta Gaya Pusaka menyetujui untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah dengan total nilai sekitar Rp10 miliar kepada 131 pekerja yang terdampak.
Kesepakatan ini menjadi bentuk penyelesaian non-litigasi yang menekankan pendekatan dialog dan pemulihan hak pekerja secara bertahap namun pasti.

Komitmen Penyelesaian Humanis

Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea, turut hadir dalam proses mediasi tersebut. Kehadirannya menjadi bagian dari penguatan komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sekaligus Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini menunjukkan efektivitas pendekatan kolaboratif.


“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujarnya, dikutip dari Humas Polri.

Dorongan Perlindungan Buruh

Program Desk Ketenagakerjaan Polri disebut sebagai salah satu upaya institusi kepolisian dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan sengketa ketenagakerjaan di Indonesia melalui jalur mediasi dan pendekatan non-konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *