Indonesia Masuk 20 Besar Negara dengan Penegakan Hukum Terlemah di Asia Versi OC Index 2025
JAKARTA – Laporan terbaru Global Organized Crime Index (OC Index) 2025 kembali menyoroti tantangan yang dihadapi sejumlah negara Asia dalam memperkuat penegakan hukum dan memberantas kejahatan terorganisasi.
Dalam laporan yang disusun oleh Global Initiative Against Transnational Organized Crime (GI-TOC), Indonesia tercatat berada di posisi ke-19 dalam daftar negara dengan tingkat ketahanan penegakan hukum terendah di Asia. Indonesia memperoleh skor 4,0 dari skala 1 hingga 10, di mana angka yang lebih tinggi menunjukkan kapasitas yang lebih kuat dalam menghadapi kejahatan terorganisasi.
OC Index merupakan salah satu instrumen internasional yang digunakan untuk mengukur tingkat kriminalitas dan kemampuan negara dalam merespons berbagai bentuk kejahatan terorganisasi. Penilaian dilakukan terhadap 186 negara dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni pasar kriminal, pelaku kriminal, dan ketahanan negara.
Berdasarkan laporan tersebut, Afghanistan, Korea Utara, dan Myanmar menempati posisi terbawah di Asia dengan skor masing-masing 1,5. Negara-negara tersebut dinilai menghadapi tantangan serius dalam sistem hukum, stabilitas institusi, serta kapasitas penegakan hukum.
Di bawahnya terdapat Suriah, Turkmenistan, dan Yaman yang memperoleh skor 2,0. Sementara Kamboja, Lebanon, Iran, dan Filipina juga masuk dalam kelompok negara dengan tingkat ketahanan penegakan hukum yang relatif rendah.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih berada di bawah beberapa negara tetangga. Thailand dan Malaysia masing-masing memperoleh skor 5,5, sementara Singapura mencatatkan skor tertinggi di Asia dengan nilai 9,0, mencerminkan kuatnya institusi hukum dan kapasitas negara dalam menanggulangi kejahatan terorganisasi.
Tantangan Reformasi Penegakan Hukum
Hasil tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperkuat sistem penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, pengawasan kejahatan lintas negara, perdagangan ilegal, pencucian uang, hingga kejahatan siber yang terus berkembang.
Para pengamat menilai bahwa peningkatan kualitas institusi hukum, transparansi birokrasi, penguatan aparat penegak hukum, serta modernisasi sistem pengawasan menjadi faktor penting untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam berbagai indeks internasional.
Selain OC Index, kondisi penegakan hukum suatu negara juga diukur melalui World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2025. Indeks tersebut menilai efektivitas penerapan hukum, keadilan administrasi, pembatasan kekuasaan pemerintah, perlindungan hak asasi manusia, serta akses masyarakat terhadap keadilan.
Dalam laporan WJP, Indonesia memperoleh skor 0,58 dan berada di peringkat ke-46 dari 143 negara yang dinilai. Sementara Kamboja tercatat sebagai negara dengan skor terendah di Asia, yakni 0,27.
Berkaitan dengan Target SDGs
Temuan kedua indeks tersebut memiliki keterkaitan erat dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-16 tentang Peace, Justice and Strong Institutions.
SDG 16 menekankan pentingnya membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkatan. Selain itu, tujuan tersebut juga mendorong pengurangan korupsi, peningkatan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, serta penguatan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Penguatan institusi hukum dinilai menjadi salah satu faktor kunci bagi daya saing nasional, iklim investasi, serta kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, berbagai hasil pengukuran internasional seperti OC Index dan WJP Rule of Law Index kerap dijadikan referensi untuk mengevaluasi efektivitas reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi global, penguatan penegakan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas menjadi tantangan sekaligus kebutuhan mendesak guna memastikan pembangunan berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan.
