BHS Soroti Terminal Rajabasa: Aktivitas Bus Antarprovinsi Dinilai Tak Optimal, Fungsi Terminal Tipe A Dipertanyakan
Lampung — Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menyoroti rendahnya aktivitas bus antarprovinsi di Terminal Tipe A Rajabasa, Lampung, saat melakukan kunjungan kerja pada Kamis, 23 April 2026.
Terminal Rajabasa yang berstatus sebagai terminal tipe A seharusnya menjadi simpul utama transportasi antarprovinsi yang terintegrasi dengan angkutan dalam provinsi. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum mencerminkan fungsi ideal tersebut.
Aktivitas Bus Dinilai Jauh dari Standar
Dalam keterangannya, Bambang Haryo menilai jumlah bus antarprovinsi yang masuk ke terminal masih sangat minim, meskipun arus kendaraan di jalur penyeberangan Merak–Bakauheni tergolong tinggi.
Ia memperkirakan sedikitnya 400 bus melintasi jalur tersebut setiap hari. Dengan asumsi tersebut, seharusnya terdapat sekitar 20 bus per jam yang masuk ke Terminal Rajabasa. Namun, realitas di lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih rendah.
“Dalam setengah jam hanya satu bus yang masuk. Ini tidak mencerminkan fungsi terminal tipe A,” ujarnya di lokasi.
Sorotan pada Regulasi dan Kepatuhan
Bambang juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan bus antarprovinsi masuk ke terminal tipe A.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi operator maupun pengemudi.
“Kalau dianggap lalai, ancamannya bisa pidana. Kalau disengaja, lebih berat lagi. Ini harus ditertibkan,” tegasnya.
Dampak ke Data Transportasi dan Ekonomi Daerah
Selain aspek regulasi, ia menekankan pentingnya terminal sebagai pusat pendataan pergerakan penumpang. Data tersebut dinilai krusial untuk perencanaan transportasi lanjutan oleh pemerintah.
Jika data tidak akurat, menurutnya, akan berdampak pada sektor lain seperti pariwisata serta UMKM di daerah.
“Transportasi itu fondasi. Kalau tidak berjalan baik, sektor lain ikut terhambat,” katanya.
Terminal Bayangan Jadi Sorotan
Dalam kunjungan tersebut, Bambang juga menyoroti keberadaan terminal bayangan di sejumlah titik di Lampung. Ia menilai praktik tersebut merugikan masyarakat dan mengganggu sistem transportasi resmi.
“Terminal bayangan harus ditutup. Ini membuat akses masyarakat menjadi tidak efisien dan lebih mahal,” ujarnya.
Sorotan terhadap Terminal Rajabasa ini menambah daftar perhatian terhadap tata kelola transportasi darat di Indonesia, khususnya terkait fungsi terminal tipe A sebagai pusat integrasi mobilitas antarwilayah.
