Kajari Kepahiang Tegaskan Perang Melawan Gratifikasi: “Tak Ada Setor-setoran, Jika Ada Oknum Terlibat, Selesai Kariernya”

Rakyat Berhak Tau— Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, yang menegaskan bahwa praktik gratifikasi, setoran, maupun “arisan jabatan” tidak akan pernah ditoleransi di lingkungan institusi yang dipimpinnya.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bagus kepada awak media, Jumat (13/3/2026), sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga penegak hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepahiang.

Sejak menjabat sekitar tiga bulan terakhir, Kajari aktif menyampaikan pesan integritas tersebut dalam berbagai forum resmi, baik saat kegiatan bersama pemerintah daerah, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga organisasi perangkat desa.
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui penandatanganan fakta integritas anti-korupsi dan anti-gratifikasi bersama pengurus serta anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kabupaten Kepahiang.

Penguatan Peran Kejaksaan

Selain membangun komitmen integritas internal, Kejari Kepahiang melalui bidang Intelijen, Pidana Khusus (Pidsus), serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi kejaksaan.
Peran jaksa tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup penyidikan tindak pidana tertentu, pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Melalui pendekatan tersebut, Kejari Kepahiang berupaya memperkuat kepercayaan publik sekaligus membangun budaya hukum yang bersih di lingkungan pemerintahan daerah.

Inovasi Sosial: Program “Jaksa Menyapa”

Di luar fungsi penegakan hukum, Kejari Kepahiang juga menggagas inovasi sosial melalui program “Jaksa Menyapa”, yang berfokus pada kepedulian terhadap anak-anak putus sekolah di Kabupaten Kepahiang.
Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PPKBP3A, serta pemerintah desa untuk melakukan pendataan masyarakat yang tidak melanjutkan pendidikan.
Data tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan pusat kegiatan belajar masyarakat agar warga yang sempat putus sekolah tetap memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
“Kejaksaan Negeri Kepahiang sangat mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang mengalami hambatan dalam melanjutkan pendidikan,” ujar Bagus.
Ia juga meminta para kepala desa aktif melakukan pendataan agar masyarakat yang kurang beruntung dapat difasilitasi kembali mengenyam pendidikan.

Peringatan Keras Soal Gratifikasi

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Kepahiang juga memberikan peringatan keras terkait isu praktik setoran atau “arisan jabatan” yang kerap dikaitkan dengan institusi penegak hukum.
Bagus menegaskan praktik tersebut tidak pernah ada dan tidak akan ditoleransi di lingkungan Kejari Kepahiang.
“Tidak ada yang namanya setor-menyetor atau main arisan di internal Kejari Kepahiang. Itu termasuk upaya gratifikasi. Siapapun yang melakukan akan berhadapan langsung dengan saya. Jika ada bawahan saya terindikasi menerima gratifikasi, bisa dikatakan selesai dia,” tegasnya.

Imbauan Resmi untuk Pemerintah Daerah

Sebagai langkah pencegahan korupsi, Kejari Kepahiang juga mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari bupati, DPRD, sekretaris daerah, kepala OPD, camat hingga kepala desa di Kabupaten Kepahiang.
Imbauan tersebut menekankan beberapa prinsip utama, antara lain:
Seluruh pejabat diminta menjalankan kewenangan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dilarang memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada aparat penegak hukum dengan alasan apa pun, termasuk sebagai ucapan terima kasih.
Setiap koordinasi atau pendampingan hukum harus dilaksanakan secara profesional tanpa pemberian dalam bentuk apa pun.
Menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat diminta segera melapor apabila ada pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan meminta uang atau fasilitas tertentu.
Imbauan tersebut secara resmi ditandatangani oleh Kajari Kepahiang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Dengan pendekatan penegakan hukum yang tegas sekaligus program sosial yang menyentuh masyarakat, Kejari Kepahiang berharap dapat memperkuat kepercayaan publik serta membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *