Sewa Land Rover Rp160 Juta per Bulan, Kebijakan Pemkot Samarinda Tuai Sorotan Publik

Rakyat Berhak Tau — Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda menyewa kendaraan mewah untuk operasional tamu VIP menuai sorotan publik. Kendaraan jenis Land Rover Defender tersebut diketahui disewa dengan nilai sekitar Rp160 juta per bulan sejak tahun 2023.
Jika dihitung hingga akhir masa kontrak pada 2026, total biaya sewa kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,36 miliar. Angka ini menjadi perhatian masyarakat karena harga pembelian kendaraan serupa di pasaran berada di kisaran Rp3 hingga Rp4 miliar.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut disiapkan untuk melayani tamu-tamu VIP yang datang ke Kota Samarinda.
“Kontraknya dimulai 2023 dan berakhir 2026. Sewanya sekitar Rp160 juta per bulan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan bahwa kendaraan tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan lapangan, sementara untuk aktivitas di dalam kota digunakan kendaraan lain.
“Kalau kegiatan lapangan biasanya pakai Defender, sedangkan aktivitas dalam kota beliau menggunakan Toyota Camry ,” jelasnya.
Menurut Dilan, opsi penyewaan dipilih setelah rencana pembelian kendaraan dinas sebelumnya tidak dapat direalisasikan dalam anggaran pemerintah daerah.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang diperuntukkan bagi tamu-tamu penting yang datang ke Samarinda. Meski demikian, ia mengakui sesekali turut menggunakan kendaraan tersebut.
“Itu memang mobil tamu, tapi memang biasa saya pakai, sesekali saya pakai,” kata Andi Harun.
Kebijakan ini kemudian memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Sebab, total biaya sewa yang dikeluarkan dinilai lebih besar dibandingkan jika pemerintah daerah melakukan pembelian kendaraan secara langsung.
Sorotan publik terhadap penggunaan anggaran tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi serta evaluasi kebijakan pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *