Ketika Hukum Menjadi Alat

Rakyat Berhak Tau – Hukum pada dasarnya diciptakan sebagai pelindung. Ia berdiri di antara kekuasaan dan rakyat, memastikan bahwa yang kuat tidak dengan mudah menindas yang lemah. Dalam konsepsi ideal, hukum adalah wajah keadilan yang bekerja tanpa amarah dan tanpa keberpihakan.
Namun dalam praktiknya, sejarah berulang kali menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berjalan di jalur yang semestinya.

Dari Pelindung Menjadi Legitimasi Kekuasaan

Pemikir Inggris Joseph Addison pernah mengingatkan bahwa tidak ada bentuk penindasan yang lebih berat dan lebih lama bertahan dibandingkan penindasan yang dilakukan atas nama hukum.
Pernyataan ini menggambarkan satu realitas penting: kekuasaan yang bekerja secara terbuka mungkin memicu perlawanan, tetapi kekuasaan yang bersembunyi di balik aturan justru memperoleh legitimasi.
Ketika ketidakadilan dilegalkan melalui undang-undang, ia tidak lagi tampak sebagai kekerasan. Ia berubah menjadi sesuatu yang “resmi”, sesuatu yang harus ditaati. Dalam kondisi ini, kepatuhan tidak selalu lahir dari kesadaran, melainkan dari doktrin bahwa hukum tidak boleh dipertanyakan.

Hukum yang Kehilangan Ruh

Di titik inilah hukum mulai kehilangan maknanya. Ia tidak lagi menjadi penjaga keadilan, melainkan berisiko menjadi instrumen kekuasaan.
Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Gustav Radbruch, yang menegaskan bahwa ketika hukum positif bertentangan secara ekstrem dengan keadilan, maka hukum tersebut kehilangan validitas moralnya.
Dengan kata lain, tidak semua yang legal otomatis adil.

Bahaya Penindasan yang Tertib

Salah satu bentuk penindasan paling berbahaya adalah yang berjalan secara tertib. Ia tidak gaduh, tidak selalu terlihat, dan sering kali justru tampak sah.
Penindasan jenis ini cenderung bertahan lebih lama, karena ia tidak memicu reaksi spontan. Ia bekerja perlahan, membentuk kebiasaan, dan pada akhirnya menciptakan penerimaan diam-diam di tengah masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, hukum menjadi topeng—menyembunyikan wajah kekuasaan yang sebenarnya.

Menjaga Hukum Tetap Berpihak pada Keadilan

Masyarakat yang bebas tidak cukup hanya memiliki hukum. Mereka membutuhkan hukum yang adil, yang berpihak pada kebenaran, dan yang berani melindungi yang lemah.
Kesadaran kritis publik menjadi kunci. Tanpa itu, hukum berisiko terus digunakan sebagai alat legitimasi, bukan sebagai penjaga keadilan.

Hukum seharusnya menjadi benteng terakhir bagi keadilan. Namun ketika ia justru dipakai untuk membenarkan ketidakadilan, maka yang tersisa hanyalah sistem yang rapi, tetapi kosong dari nilai.
Di situlah bahaya terbesar berada: ketika penindasan berjalan dengan tertib, ia sering kali bertahan lebih lama daripada kekerasan yang terang-terangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *