Mafia Tanah dan Sengketa Sertipikat: Panduan Jalur Hukum Melawan Penyerobotan Lahan

0
1777936670147-1

RAKYAT BERHAK TAU — Fenomena sengketa pertanahan kembali menjadi sorotan di tengah maraknya kasus dugaan “sertipikat ganda” dan klaim kepemilikan lahan yang terjadi di berbagai daerah. Situasi ini kerap menimbulkan keresahan masyarakat, terutama ketika muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah dengan dasar Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terbit secara resmi.

Praktisi hukum dan pemerhati agraria, Darius Leka, S.H., M.H., menilai bahwa praktik yang sering disebut sebagai “mafia tanah” masih menjadi tantangan serius dalam sistem pertanahan di Indonesia, meski pemerintah terus mendorong reformasi agraria dan digitalisasi layanan pertanahan.

Sertipikat Bukan Bukti Mutlak

Menurut Darius, masyarakat perlu memahami bahwa sertipikat tanah memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang kuat, namun bukan bukti yang bersifat mutlak.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa sertipikat merupakan alat bukti hak atas tanah, tetapi masih dapat dibantah apabila terdapat bukti hukum lain yang lebih kuat.

“Banyak masyarakat menganggap sertipikat tidak bisa diganggu gugat, padahal dalam hukum agraria Indonesia, sertipikat tetap bisa dibatalkan jika terbukti cacat administrasi atau diperoleh dengan cara yang tidak sah,” ujarnya.
Empat Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh
Dalam menghadapi sengketa pertanahan, terdapat beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh masyarakat:

  1. Jalur Administratif (ATR/BPN)
    Permohonan pembatalan sertipikat dapat diajukan ke Kantor Pertanahan atau Kementerian ATR/BPN jika ditemukan indikasi cacat administrasi, seperti kesalahan pengukuran, tumpang tindih lahan, atau prosedur penerbitan yang tidak sesuai aturan.
    Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan kasus pertanahan.
  2. Gugatan di PTUN
    Jika keputusan administrasi dianggap cacat prosedur, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan penerbitan sertipikat oleh pejabat tata usaha negara.
  3. Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri
    Jalur ini digunakan untuk menguji siapa pihak yang paling berhak secara hukum atas tanah tersebut, dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
  4. Jalur Pidana
    Jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen atau penyerobotan tanah, kasus dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan dasar pasal pemalsuan surat dan penyerobotan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Peran Satgas Anti Mafia Tanah
    Selain jalur peradilan, pemerintah juga membentuk Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
    Menurut Darius, mekanisme ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian kasus pertanahan yang melibatkan dugaan kolusi atau penyalahgunaan wewenang.
    “Satgas ini bersifat lintas lembaga, sehingga dapat mempercepat penanganan kasus yang biasanya berlarut di jalur administrasi atau peradilan,” jelasnya.
    Imbauan untuk Masyarakat
    Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aset tanahnya melalui layanan digital seperti aplikasi pertanahan resmi, serta memastikan status lahan tetap terpantau.
    Selain itu, penguasaan fisik tanah secara aktif juga dinilai penting untuk memperkuat posisi hukum dalam sengketa.
    Penutup
    Kasus pertanahan yang melibatkan dugaan mafia tanah menunjukkan bahwa persoalan agraria di Indonesia masih memerlukan penguatan sistem, pengawasan, dan kesadaran hukum masyarakat.
    Meski demikian, para ahli menegaskan bahwa hukum tetap menyediakan berbagai mekanisme perlindungan bagi pemilik hak atas tanah.
    “Negara hukum tetap memberi ruang keadilan. Yang penting masyarakat tidak diam dan segera mengambil langkah hukum yang tepat,” tutup Darius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *