MK Gelar Sidang Uji Materi UU Partai Politik, Soroti Batas Kewenangan Menteri Hukum

0
1777938326133-1

RAKYAT BERHAK TAU — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Permohonan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili oleh Ketua Umum Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal Dega Kautsar Pradana.

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan norma yang dinilai tidak konsisten terkait batas kewenangan Menteri Hukum dalam proses registrasi kepengurusan serta perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

Soroti Perubahan Peran Negara

Pemohon menilai, secara konsep awal, peran negara dalam administrasi partai politik hanya sebatas pencatatan administratif. Namun dalam praktiknya, kewajiban penerbitan Keputusan Pengesahan dinilai telah menggeser peran negara menjadi lebih intervensif.Kondisi tersebut, menurut Pemohon, berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, khususnya dalam situasi sengketa internal atau dualisme kepengurusan partai politik.
Mereka juga menyoroti minimnya mekanisme kontrol akuntabilitas dalam proses tersebut, yang dinilai dapat memunculkan keputusan administratif yang bersifat sepihak.

Proses Pengujian di MK

Sidang ini merupakan tahap awal pemeriksaan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari Pemohon sebelum masuk ke tahapan pembuktian dan keterangan pihak terkait.

Mahkamah Konstitusi akan menilai apakah norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait prinsip kepastian hukum, demokrasi, dan pembatasan kewenangan pejabat negara.

Perkara ini menjadi salah satu sorotan penting dalam dinamika hukum ketatanegaraan Indonesia, terutama terkait hubungan antara negara dan partai politik sebagai pilar demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *