Viral Post — Di kampung adat Kasepuhan Ciptagelar, padi bukan sekadar komoditas ekonomi. Bagi masyarakat adat, padi merupakan simbol kehidupan, kedaulatan pangan, dan spiritualitas agraris yang melekat dalam sistem nilai leluhur.
Tokoh adat, Kang Yoyo, menegaskan bahwa padi hasil panen di kampung adat dilarang diperjualbelikan, terlebih setelah diolah menjadi beras. Larangan ini bukan semata aturan tradisi, tetapi bagian dari siklus sakral yang harus dijaga, karena padi dianggap titipan leluhur dan bagian dari harmoni manusia dengan alam.
Meski demikian, pertukaran padi tetap dimungkinkan dalam konteks sosial tertentu. Padi bisa “ditukar” dengan uang jika dimaknai sebagai bentuk barter atau ungkapan terima kasih kepada warga lokal, bukan sebagai transaksi komersial. Prinsip ini menegaskan batas tegas antara ekonomi adat dan ekonomi pasar, sekaligus mencerminkan ketahanan budaya dalam menjaga kedaulatan pangan berbasis tradisi.
Praktik ini memperlihatkan bagaimana komunitas adat menjaga harmoni antara manusia, alam, dan warisan leluhur, sekaligus bertahan menghadapi arus modernisasi yang semakin kuat.