KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Terkait Dugaan Pemerasan di Lingkungan Pemprov

JAKARTA, 13 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan seorang ajudan Gubernur Riau periode 2025–2030 berinisial MJN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam keterangan resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penyidik menduga MJN berperan sebagai pihak yang menyalurkan uang hasil pemerasan dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPRPKPP kepada pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut, yakni AW, yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara dan perangkat daerah agar berani menolak setiap perintah pimpinan yang melanggar hukum.

Menurut KPK, sikap tegas aparatur negara sangat penting untuk mewujudkan prinsip good governance di pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi tantangan serius dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *