Eks Kapolda Dikabarkan Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Pengusaha Aseng
Jakarta – Isu pemeriksaan internal terhadap seorang eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) kembali mencuat ke publik. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dikabarkan tengah melakukan pendalaman terkait dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama pengusaha tambang bauksit, Sudianto alias Aseng.
Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW), yang menyebut pemeriksaan dilakukan di lingkungan Propam Mabes Polri sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan penyimpangan IUP di Kalimantan Barat.
Kasus Tambang IUP dan Nama Pengusaha Aseng
Kasus ini berawal dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera (QSS). Dalam perkara tersebut, Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan bauksit yang berlangsung dalam periode panjang.
Dugaan pelanggaran yang disorot antara lain aktivitas penambangan di luar wilayah izin, namun tetap menggunakan dokumen resmi perusahaan untuk ekspor hasil tambang. Perkara ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara serta melibatkan sejumlah pihak dalam rantai perizinan dan pengawasan.
Propam Dalami Informasi Internal
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut informasi pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar tersebut muncul seiring berkembangnya penyidikan kasus Aseng. Namun ia menegaskan, hingga kini informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak Polri maupun Kejaksaan Agung.
“Informasi ini masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan keterlibatannya secara hukum,” demikian benang merah pernyataan IPW dalam sejumlah keterangan yang beredar.
Sorotan Publik dan Spekulasi
Munculnya isu pemeriksaan ini turut memicu berbagai spekulasi publik, terutama karena kasus tambang tersebut juga menyeret perhatian terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang disebut memberikan perlindungan atau “backing” terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Meski demikian, pengamat menekankan bahwa seluruh proses hukum tetap harus berlandaskan alat bukti yang sah, bukan sekadar pengakuan atau isu yang berkembang di ruang publik.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait kabar pemeriksaan eks Kapolda tersebut. Propam Polri juga belum memberikan keterangan terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik atau disiplin dalam kasus ini.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara korupsi tata kelola IUP PT QSS yang menjadi dasar pengembangan kasus tambang bauksit tersebut.
Kasus dugaan korupsi sektor pertambangan ini kembali menyorot kompleksitas pengawasan izin usaha tambang di daerah serta potensi keterlibatan berbagai pihak. Namun, seluruh informasi terkait pemeriksaan internal masih berada pada tahap dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari institusi berwenang.
