Kuasa Hukum Ilma Sani Ajak Publik Lawan Premanisme, Laporan terhadap Hercules Dilayangkan ke Polda Metro Jaya

0
1779651703161-1

Rakyat Berhak Tau – Kuasa hukum Ilma Sani Fitriana, Gurun Arisastra, mengajak masyarakat berani bersuara melawan segala bentuk dugaan tindakan premanisme dan intimidasi yang dinilai dapat mengancam rasa aman masyarakat.
Seruan tersebut disampaikan menyusul dugaan persekusi dan perampasan kemerdekaan yang dialami Ilma, putri dari penulis Ahmad Bahar, dalam sebuah peristiwa yang disebut terjadi di markas organisasi GRIB Jaya di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, Gurun mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula ketika kliennya diduga dibawa secara paksa oleh sejumlah anggota organisasi menuju kantor GRIB Jaya.
Setibanya di lokasi, Ilma mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat.

“Klien kami diintimidasi, dipersekusi, dipaksa dibawa ke Kantor GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat. Kemudian dihina dengan mengatakan ‘lepas saja hijab kamu’, lalu di situ ditodong senjata dan mengalami penekanan psikologis dengan ditembakkan senjata ke bawah di hadapan klien kami,” ungkap Gurun kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Pihak kuasa hukum menilai dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban sebagai seorang perempuan.

Menurut Gurun, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian publik karena menyangkut rasa aman dan ketertiban sosial.
“Ini mengerikan, sangat mengerikan. Klien kami mengalami gangguan psikologis dan harkat martabatnya sebagai perempuan telah terluka. Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mendukung langkah hukum demi keadilan dan ketertiban sosial. Kita harus melawan premanisme,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gurun mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pihaknya turut mencantumkan nama Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshall.
Laporan tersebut disebut telah diajukan pada Jumat (22/5/2026) dan saat ini masih berada dalam tahap pendalaman aparat kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak GRIB Jaya maupun pihak terlapor terkait dugaan yang disampaikan kuasa hukum korban. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *