Demo Anggota Koperasi Fajar Pagi di Polda Jambi Desak Penegakan Hukum Dugaan Perampasan Lahan

0
Screenshot_20260504-224900

RAKYAT BERHAK TAU — Aksi unjuk rasa yang digelar Koperasi Fajar Pagi berlangsung di gerbang utama Polda Jambi, kawasan Thehok, Senin (4/5/2026) sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Massa menuntut percepatan penanganan dugaan perampasan kebun sawit yang mereka klaim telah dikuasai pihak lain.

Pantauan di lokasi, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan keadilan serta kritik terhadap lambannya respons aparat penegak hukum. Salah satu spanduk menyoroti dugaan penguasaan kebun oleh kelompok yang disebut sebagai “Tim 12”.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif. Di tengah jalannya kegiatan, pihak kepolisian mengundang perwakilan massa untuk berdialog langsung di lingkungan Mapolda. Dalam pertemuan tersebut, aparat menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan serta mengungkapkan rencana pelaksanaan gelar perkara dalam waktu dekat.

Namun hingga aksi berakhir, belum ada penjelasan rinci terkait timeline penanganan, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, maupun progres konkret pada tahap penyidikan.
Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB secara tertib, beriringan dengan agenda aksi lain di lokasi yang sama.

Aksi ini berlangsung di tengah proses hukum yang disebut telah memasuki tahap penyidikan, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan di lapangan. Kondisi tersebut memicu tekanan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada komitmen, tetapi segera menghadirkan langkah nyata yang transparan dan terukur.

Terpisah, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi memperkeruh konflik di lapangan.
Ia menegaskan bahwa status lahan, termasuk klaim sebagai kawasan hutan, tidak dapat dijadikan legitimasi untuk penguasaan sepihak.

“Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Tidak boleh ada pihak yang memanen, menguasai, atau mengambil keuntungan dari lahan tanpa dasar legal yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana dan harus diuji secara hukum, bukan dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik lapangan yang menyimpang. Jika ada dugaan perampasan atau penguasaan tanpa hak, maka itu harus diuji secara pidana,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, tidak tebang pilih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat ,bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata yang transparan dan dapat diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *