Pakar Hukum Soroti Kasus Ki Bedil: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara terhadap Senjata Ilegal

RAKYAT BERHAK TAU – Kasus yang menjerat sosok yang dikenal dengan nama Ki Bedil tidak sekadar menjadi perkara penangkapan perakit senjata api ilegal. Di balik peristiwa tersebut, muncul sorotan serius dari kalangan akademisi mengenai lemahnya pengawasan negara terhadap peredaran senjata api di masyarakat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai fakta bahwa pelaku diduga mampu menjalankan aktivitas perakitan senjata api ilegal hingga sekitar dua dekade merupakan indikasi adanya celah serius dalam sistem pengawasan.

Menurut Fickar, apabila sejak awal keahlian tersebut diarahkan ke jalur resmi dan berada dalam pengawasan negara, kemungkinan besar kasus seperti ini tidak akan terjadi. Namun karena keterampilan tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, dampaknya justru berpotensi meluas dan berkaitan dengan berbagai tindak kriminal.
“Jika kemampuan merakit senjata itu dimanfaatkan dalam sistem resmi dan legal, tentu bisa diawasi. Namun ketika masuk ke jalur ilegal, risiko penyalahgunaannya sangat besar,” ujarnya.

Fickar juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pembuat atau pemasok senjata saja. Para pengguna senjata api ilegal, terutama yang terlibat dalam kejahatan jalanan atau tindak kriminal lainnya, juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan Ki Bedil yang diduga sebagai perakit sekaligus penjual senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Aparat kini terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran senjata api ilegal tersebut.

Kasus ini pun memicu perhatian publik terhadap pentingnya penguatan sistem pengawasan negara terhadap senjata api, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas agar praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *