Polres Muba Sita 98 Paket Sabu dari Pengedar di Batang Hari Leko, Tersangka DI Terancam Hukuman Berat
MUSI BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial DI (29), warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan.
Tersangka diamankan di sebuah pondok yang berada di kawasan PT Pakrin, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 98 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 16,98 gram. Polisi juga menyita tujuh butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, terdiri dari tiga butir tablet berwarna merah muda dan empat butir tablet berwarna kuning.
Selain narkotika, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga plastik klip bening, satu wadah bekas pomade berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi, satu tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Batang Hari Leko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Polres Musi Banyuasin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya, melalui Operasi Pekat Musi 2026, Satresnarkoba Polres Muba berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan menyita sabu seberat 126,82 gram dan 15 butir ekstasi. Capaian tersebut menempatkan Polres Muba sebagai salah satu yang terbaik dalam pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran barang haram tersebut.
Polres Muba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
