Kabid Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polda Sita 536 Butir Ekstasi

0
1782722923663

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap tiga orang tersangka. Salah satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menyampaikan bahwa selain RB, penyidik juga mengamankan dua tersangka lainnya yang berinisial RE (48) dan BW (44). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 536 butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mengamankan tersangka RE dan menemukan ratusan butir pil ekstasi saat penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RE, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap BW yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut. Pengembangan kembali mengarah kepada RB, yang selanjutnya diamankan petugas saat berada di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Jambi Selatan.

Selain 536 butir pil ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan institusi akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan pihak Kanwil, pejabat yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *