RAKYAT BERHAK TAU — Sejumlah pakar hukum menyoroti masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang tidak berujung pada perampasan aset hasil kejahatan. Kondisi ini dinilai menghambat pemulihan kerugian negara, karena kekayaan yang seharusnya dapat dikembalikan justru sulit ditarik melalui mekanisme hukum yang ada.
Dalam perspektif Hukum Pidana, perampasan aset merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pelaku tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi dari tindak kejahatannya.
Pakar menilai, tanpa perampasan aset yang efektif, pemberantasan Korupsi akan kehilangan daya tekan. Selain tidak memberikan efek jera, kondisi ini juga membuka peluang bagi pelaku untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman.
Dorongan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset pun semakin menguat. Regulasi tersebut dianggap krusial untuk memperkuat kewenangan aparat penegak hukum dalam melacak, membekukan, dan menyita aset hasil korupsi, termasuk yang disamarkan atau disembunyikan.
Dengan adanya payung hukum yang lebih tegas, diharapkan upaya penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara secara maksimal serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.